Minggu, 02 Januari 2011

Program Menjaga Mutu

Step 7
1.     Program menjaga mutu
·        Definisi
·         Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
·         Program menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels & Frank, 1988).
·         Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital Association, 1988).
·         Program menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).

·        Tujuan
·         Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang bermutu dan memuaskan di Puskesmas dalam rangka terwujudnya peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Mutu Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas Banjarangkan II
Oleh : dr. I Nyoman Adipura
·         Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
·         a. Tujuan antara.
Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
·         b. Tujuan akhir.
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.

MENJAGA MUTU( Quality Assurance)

http://syehaceh.wordpress.com/2008/05/15/menjaga-mutu-quality-assurance/


·        Manfaat
Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umumbeberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
a.      Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan secara benar.
b.      Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c.       Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
d.      Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
e.      Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan parapemakai jasa pelayanan kesehatan .

MENJAGA MUTU( Quality Assurance)


·        Bentuk Program menjaga mutu
Bentuk Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas tiga jenis :
a.      Program Menjaga Mutu Prospektif (Prospective Quality Assurance)
Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan, organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dan tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan, di antaranya : Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi (Certification),akreditasi (Accreditation).
b.      Program menjaga mutu konkuren (Concurent quality assurance)
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
c.       Program Menjaga Mutu Restrospektif (Retrospective Quality Assurance)
Yang dimaksud dengan program menjaga mutu restrospektif adalah yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan, maka obyek yang dipantau dan dinilai bersifat tidak langsung, dapat berupa hasil kerja pelaksana pelayanan .atau berupa pandangan pemakai jasa kesehatan. Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue review, survei klien dan lain-lain.
PROFESINALISLE PETUGAS KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
Sutopo, Drs,MPA, Suryanto, Adi, Drs,M.Si, 2003, Pelayanan Prima Bahan Ajar Diklat Prajabatan Golongan III (Edisi Revisi I), Jakrata : Lembaga Administrasi Negara RI

·        Hambatan
·         Rendahnya pemanfaatan fasilitas medik oleh masyarakat karena masih rendahnya keterjangkauan secara biaya, geografis dan pengetahuan;
·         Adanya kesenjangan anatara kebutuhan dan permintaan terhadap pelayanan medik yang tersedia;
·         Kesenjangan pelayanan medik antara daerah;
·         Kerjasama lintas sektor, lintas program dan lintas unit dalam pembangunan kesehatan masih belum optimal;
·         Mekanisme pasar yang tidak terkendali di kota/kabupaten sebagai dampak negatif globalisasi dan perubahan yang cepat dari masyarakat;
·         Desentralisasi manajemen pelayanan kesehatan masih lebih banyak ditentukan oleh suprasistem di luar Depkes;
·         Ditjen Pelayanan Medik belum memiliki konsep desentralisasi;
·         Mutu SDM yang kurang profesional;
·         Reformasi sistem pelayanan medik yang berazaz demokrasi, akuntabilitas dan transparansi belum tercapai;
·         Kurangnya pemberdayaan masyarakat dalam sistem pelayanan medik;
·         Sistem rujukan pelayanan medik yang belum berjalan secara efektif dan efisien.
Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Pelayanan Kesehatan Menyongsong AFTA 2003
Oleh Prof Dr dr HM Ahmad Djojosugito SpB SpBO MHA FICS (Dirjen Yanmed Depkes & Kessos)
 

·        Factor pendukung
Aspek-aspek mutu atau kualitas pelayanan menurut Parasuraman (dalam Tjiptono, 1997) adalah :
a. Keandalan (reliability)
b. Ketanggapan (responsiveness)
c. Jaminan (assureance)
d. Empati atau kepedulian (emphaty)
e. Bukti langsung atau berujud (tangibles)
Baik atau tidaknya keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.
a.      Unsur masukan
Unsur masukan (input) adalah tenaga, dana dan sarana fisik, perlengkapan serta peralatan. Secara umum disebutkan bahwa apabila tenaga dan sarana (kuantitas dan kualitas) tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan(standardofpersonnel and facilities), serta jika dana yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan (Bruce 1990).
b.      Unsur lingkungan
Yang dimaksud dengan unsur lingkungan adalah kebijakan,organisasi, manajemen. Secara umum disebutkan apabila kebijakan,organisasi dan manajemen tersebut tidak sesuai dengan standar dan atau tidak bersifat mendukung, maka sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan.
c.       Unsur proses
Yang dimaksud dengan unsur proses adalah tindakan medis,keperawatan ataunon medis. Secara umum disebutkan apabila tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (standard of conduct), maka sulitlah diharapkan mutu pelayanan menjadi baik (Pena, 1984).

MENJAGA MUTU( Quality Assurance)

§  Cara mengukur
o   Yang menunjuk pada penerapan aspek medik pelayanan kesehatan
        - Berkaitan dengan kode etik profesi &/ yang telah diatur dalam standar                                     pelayanan profesi.
        Contoh :
                - Makin tinggi mutu, angka kesembuhan makin tinggi.
                - Makin tinggi mutu, efek samping makin rendah
                - Makin tinggi mutu, kepuasan pasien makin tinggi.
o   Menunjuk pada penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan.
                                        Contoh :
                                        - Makin mutu, tingkat pengetahuan klien akan pelayanan kesehatan yang                                                  diselenggarakan makin tinggi.
                                        - Makin mutu, kemantapan klien terhadap pelayanan yang diselenggarakan                                              makin tinggi.
                                        - Makin mutu, kepuasan klien terhadap pelayanan kesehatan yang                                                                diselenggarakan makin tinggi.
        SUMBER : http://fkundip.ac.id


*    Standarisasi
§  Definisi
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakansebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).

§  Macam
§  1) Standar persyaratan minimal
§  Adalah yang rnenunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yangdibedakan dalam :
§  a) Standar masukan
§  Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).
§  b) Standar lingkungan
§  Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
§  c) Standar proses
§  Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yangharus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yangbermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
§  2) Standar penampilan minimal
§  Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).
§  Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan,perlu segera diperbaiki. Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki,
maka perlu disusun prioritas.
 Azrul Azwar. Standar dalam Program Menjaga Mutu, MKMI, 1993;


§  Manfaat

Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya standar pelayanan (LAN, 2003)
antara lain adalah:
1. memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan, memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan/masyarakat, menjadi alat komunikasi antara pelanggan dengan penyedia pelayanan dalam upaya meningkatkan pelayanan, menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan serta menjadi alat monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan.
2. melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik. Perbaikan kinerja pelayanan publik mutlak harus dilakukan, dikarenakan dalam kehidupan bernegara pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Hal ini disebabkan tugas dan fungsi utama pemerintah adalah memberikan dan memfasilitasi berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, sosial dan lainnya.
3. meningkatkan mutu pelayanan. Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyedia jasa pelayanan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pelanggannya. Dalam standar pelayanan ini dapat terlihat dengan jelas dasar hukum, persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya serta proses pengaduan, sehingga petugas pelayanan memahami apa yang seharusnya mereka lakukan dalam memberikan pelayanan. Masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan juga dapat mengetahui dengan pasti hak dan kewajiban apa yang harus mereka dapatkan dan lakukan untuk mendapatkan suatu jasa pelayanan. Standar pelayanan juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja suatu unit pelayanan. Dengan demikian, masyarakat dapat terbantu dalam membuat suatu pengaduan ataupun tuntutan apabila tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH1
oleh: Yogi S2 & M. Ikhsan

§  Tujuan
·         Memberikan jaminan kepada pasien untuk memperoleh pelayanan kedokteran yang berdasarkan pada nilai ilmiah sesuai dengan kebutuhan pasien
·         Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kedokteran yang diberikan oleh dokter
PERMENKES No.1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran – BAB II Pasal 2 - Komite Medik RSUP Fatmawati
Komalawati (2002: 177) menyebutkan beberapa tujuan ditetapkannya standar pelayanan medis atau standar profesi medis, antara lain adalah:
a.      Untuk melindungi masyarakat (pasien) dan praktek yang tidak sesuai dengan standar profesi medis.
b.      Untuk melindungi profesi dan tuntutan masvarakat yang tidak wajar.
c.       Sebagai pedoman dalam pengawasan, pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan kedokteran.
d.      Sebagai pedoman untuk menjalankan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

MENJAGA MUTU( Quality Assurance)


§  Syarat

*     Profesionalisme
§  Definisi
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH1
oleh: Yogi S2 & M. Ikhsan

§  Manfaat
Profesionalisme SKM sangat dituntut untuk memberikan layanan ke public berdasarkan kompetensi keilmuan yang dimiliki, bekerja secara tulus, terbuka pada perubahan dan berani menjadi pemimpin.

PROFESIONALISME SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
Oleh : Prof. Dr.Ridwan Amiruddin, S.KM. M.Kes., MSc.PH.

§  Ciri-ciri
Ciri-ciri profesionalisme adalah :
  1. Memiliki ilmu dan teknologi yang kontemporer
  2. Memiliki ketrampilan yang tinggi
  3. Memiliki niat, sikap dan perilaku yang baik (etis)
PROFESIONALISME DALAM BIDANG KEDOKTERAN, MASA KINI DAN YANG AKAN DATANG
Sebagai tenaga profesional, petugas kesehatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·         Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat
·         anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan
·         memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah
·         anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku
·         bebas -mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
·         wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan
·         memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas palayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
·         pekerjaan/sumber utama seumur hidup
·         panggilan dan komitmen mantap
·         berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan obyektif
·         otonomi dalam melakukan tindakan
·         melakukan ikatan profesi
·         lisensi, jalur karier, mempunyai kekuatan dan status dalam pengetahuan spesifik serta altruisme.
PROFESINALISLE PETUGAS KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
Sutopo, Drs,MPA, Suryanto, Adi, Drs,M.Si, 2003, Pelayanan Prima Bahan Ajar Diklat Prajabatan Golongan III (Edisi Revisi I), Jakrata : Lembaga Administrasi Negara RI



*    Kualitas SDM
§  Siapa saja yang berpartisipasi dalam menjaga kualitas / mutu pelayanan?

§  Sikap dan prilaku yang berpartisipasi dalam menjaga kualitas/ mutu pelayanan
§  Perilaku : Beretika, disiplin, arah kedewasaan mental,
§  Kecekatan : dinamis, daya gerak, motoris;harmonisasi daya panca indera
§  Ilmu pengetahuan : sesuai dengan bidangnya; menyangkut keahlian/kompetensi tertentu
§  Modal dasar : Perilaku, etika, kecekatan, bahasa dan menbaca, berhitung, IT
Peningkatan Kualitas SDM :Peluang,Tantangan, dan Stratedi Mensinergikannya
Oleh : Franciscus Wilerang
§  Bagaimanakah pelayanan yang bermutu itu?

Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.

1. Kepuasan yang mengacu pada penerapan standar dan kode etik profesi.
Dalam hal ini ukuran kepuasan pemakai jasa pelayanan kesehatan terbatas hanya pada kesesuaian dengan standar dan kode etik profesi saja. Suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan kesehatan yang bermutu apabila penerapan standar dan kode etik profesi dapat memuaskan pasien. Dengan pendapat ini maka ukuran-ukuran pelayanan kesehatan yang bermutu hanya mengacu pada penerapan standar serta kode etik profesi yang baik saja. Ukuran-ukuran yang dimaksud pada dasarnya mencakup penilaian terhadap kepuasan pasien mengenai:
a. Hubungan tenaga kesehatan/perawat-pasien (Nurse-patient relationship).
b. Kenyamanan pelayanan (Amenitis).
c. Kebebasan melakukan pilihan (Choice).
d. Pengetahuan dan kompetensi teknis (Scientifik knowledge and technical skill).
e. Efektifitas pelayanan (Effectives).
f. Keamanan tindakan (Safety).

2. Kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini ukuran kepuasan pemakai jasa pelayanan kesehatan dikaitkan dengan penerapan semua persyaratan pelayanan kesehatan . Suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan kesehatan yang bermutu apabila penerapan semua persyaratan pelayanan dapat memuaskan pasien. Dengan pendapat ini mudahlah dipahami bahwa ukuran-ukuran pelayanan kesehatan yang bermutu lebih bersifat luas, karena didalamnya tercakup penilaian kepuasan pasien mengenai:
a. Ketersediaan pelayanan kesehatan (Available).
b. Kewajaran pelayanan kesehatan (Appropriate).
c. Kesinambungan pelayanan kesehatan (Continue).
d. Penerimaan pelayanan kesehatan (Acceptable).
e. Ketercapaian pelayanan kesehatan (Accesible).
f. Keterjangkauan pelayanan kesehatan (Affordable).
g. Efesiensi pelayanan kesehatan (Efficient).
h. Mutu pelayanan kesehatan (Quality).

 Samsi Jacobalis. Menjaga Mutu Pelayanan Rumah Sakit, PT Citra Windu Satria, Jakarta, 1989.

1 komentar:

  1. Makasih artikelnya dan salam kenal dari admin Blog Kabar Guruku, blog yang berisi informasi seputar dunia pendidikan, Info Sekolah, Sertifikasi, Lowongan CPNS dan berita update lainnya. Mulai dari Dunia Selebriti, Kabar Islam, Sport News, sampai info seputar politik dan hukum. Berita tentang Syarat Guru honorer, Info tentang Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS, Kabar Pencairan gaji PNS, Heboh Pesona Dosen Cantik, hingga dunia Islam tentang Hal-hal Penting yang dilakukan selama bulan Ramadhan akan menghiasi laman Kabar Guruku. Ditambah informasi terbaru dunia olahraga diantaranya hasil pertandingan sepak bola dan serunya balapan MotoGP. Inilah rangkuman isi Blog Kabar Guruku spesial untuk saudara semua..

    BalasHapus